Hak Asasi Manusia
Lavida
November 12, 2021
0 Comments
Universitas Brawijaya – Sandrella Iwaninda Sasmita – 215090107111038 – C
Hak Asasi Manusia menurut Muhammad Ashri adalah ”hak-hak yang diakui secara universal sebagai hak-hak yang melekat pada manusia karena hakikat dan kodrat kelahirannya sebagai manusia” (Ashri, 2015). Maksud dari ‘universal’ disini yaitu hak asasi manusia berlaku bagi setiap individu tanpa membedakan nilai-nilai dan budaya suatu masyarakat atau suatu negara tersebut. Hak asasi manusia tersebut ‘melekat’ sejak individu tersebut lahir dan tidak membutuhkan pengakuan dari suatu otoritas mana pun.
Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.” Artinya dalam Undang-Undang tersebut mengatur setiap individu agar saling menghormati dan menghargai Hak Asasi Manusia lainnya. Selain itu aparatur pemerintah baik sipil dan militer serta negara juga perlu untuk melindungi dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia masyarakatnya.
Hak Asasi Manusia memiliki 3 makna mendasar yang perlu dan harus dipahami. Nilai pertama adalah kesamaan. Kesamaan disini artinya sama dengan keadilan. Nilai pertama menjelaskan bahwa hukum harus menjamin bahwa manusia satu dengan manusia lain diberlakukan secara adil dan sama dalam situasi yang sama juga. Selain itu, juga tidak membedakan dan mendiskriminasi seseorang dalam menjalani kehidupan dan memenuhi hak asasi yang dimilikinya.
Nilai kebebasan atau kemerdekaan menjadi nilai kandungan hak asasi manusia. Arti dari nilai kebebasan ini menyatakan bahwa setiap individu dalam menjalani kehidupan dan memenuhi hak asasinya tidak dibatasi dan dikuasi oleh orang lain. Contohnya yaitu bebas untuk berpendapat, berkumpul, berserikat, dan lain-lain. Tetapi maksud bebas disini tidak berarti bahwa individu tersebut bebas berbuat apa saja namun bebas yang bertanggung jawab.
Nilai kandungan terakhir dari hak asasi manusia yaitu kebersamaan. Nilai kebersamaan mempresentasikan bahwa setiap individu perlu untuk saling merasa senasib dan sepenanggungan. Sehingga hal itu menimbulkan rasa kesetiakwanan dan solidaritas. Setelah itu akan dapat menjalani kehidupan dengan tentram dan bebas dari rasa takut.
Perkembangan hak asasi manusia di Indonesia dibagi menjadi 2 periode, yaitu periode sebelum kemerdekaan pada rentang tahun (1908-1945) dan periode kedua setelah kemerdekaan pada rentang tahun (1945-sekarang). Pada tahun (1945-1950) pemikiran hak asasi manusia masih menekankan pada hak untuk bebas berpendapat, berserikat, berpendapat dan merdeka. Pada tahun (1950-1959) pemikiran hak asasi manusia mengalami kemajuan karena aktualisasi hak asasi manusia mendapat kebebasan dapat dilihat dari salah satu indikatornya yaitu pemilihan umum dengan sistem multi partai. Pada tahun (1959-1966) hak asasi manusia mengalami pembatasan hak sipil dan politik warga negara. Setelah reformasi pemikiran hak asasi manusia mulai ditegakkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang berisi dari 105 pasal. Dan ditambahkan pasal hak asasi manusia yang lebih rinci pada Amandemen UUD 1945 tahun 2002.
Hak asasi manusia dibagi menjadi hak asasi fundamental dan tidak fundamental. Hak asasi fundamental yaitu hak asasi yang tidak bergantung pada konstitusi dan hukum positif. Contoh dari hak asasi fundamental yaitu hak untuk hidup dan kebebasan berpikir. Sedangkan hak asasi tidak fundamental yaitu hak asasi yang dalam pelaksanaanya dibatasi oleh hukum maupun undang-undang. Contoh dari hak asasi tidak fundamental yaitu hak atas perdamaian dan hak hak atas pembangunan ekonomi dan sosial.
Negara Indonesia menjamin dan melindungi hak-hak asasi manusia para warganya pada Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945. Pembahasan pada batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945 mencakup hak asasi dalam bidang sosial, politik, ekonomi, kebudayaan, pendidikan, agama, dan lain-lain. Selain hak-hak asasi, Undang-Undang Dasar 1945 juga menjelaskan tentang kewajiban dasar yang harus dijalankan sebagai warga negara Indonesia. Kewajiban tersebut adalah kewajiban untuk menghormati hak asasi orang lain. Kewajiban ini perlu untuk dijalankan untuk mendapatkan hak-hak asasi. Dalam pemenuhan antara kewajiban dan hak harus seimbang tidak boleh untuk berat sebelah.
Dalam upaya perjalanan menegakkan hak asasi manusia muncul tantangan-tantangan yang harus dihadapi. Tantangan tersebut berupa pelanggaran hak asasi manusia. Di Indonesia mulai masa orde lama hingga orde baru masih banyak kasus pelanggaran hak asasi yang belum tuntas untuk diselesaikan sehingga menyebabkan trauma bagi keluarga korban. Namun saat ini ada solusi untuk menangani kasuk pelanggaran tersebut. Bagi individu yang mengalami kasus pelanggaran hak asasi dan memiliki alasan yang kuat dapat mengajukan laporan pada KOMNAS HAM. Kemudian, pengadilan hak asasi manusia akan memeriksa dan memutuskan hukuman perkara pelanggaran hak asasi manusia tersebut.
Jadi, Hak asasi manusia merupakan hak yang sudah melekat pada manusia sejak ia lahir dan melekat pada individu tidak dapat dibagi-bagi serta dibatasi. Selain, menjalankan hak asasi setiap individu juga memiliki kewajiban untuk menghormati hak asasi orang lain. Pemerintah dan aparatur negara juga memiliki kewajiban untuk melindungi dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia masyarakatnya. Di Indonesia hak asasi manusia diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 dan Amandemen UUD 1945 tahun 2002.
Daftar Pustaka
Anas, Mohamad dkk. 2019. Pendidikan Kewarganegaraan. Pusat Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian Universitas Brawijaya. Malang.
Ashri, M. 2018. Hak Asasi Manusia: Filosofi, Teori & Instrumen Dasar. CV. Social Politic Genius. Makassar.
Sabon, M. B. 2020. Hak Asasi Manusia. Penerbit Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya. Jakarta.
Sudi, M. 2016. Implementasi Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945. CV. Rasi Terbit. Bandung.